Awas... Pupuk Palsu Beredar di Inhu, Tiga Warga Sudah di Amankan Polisi
KELAYANG, Indragiripos.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kelayang, Kabupaten Inhu berhasil mengamankan 3 orang warga Desa Talang Sungai Limau yang diduga menjual pupuk palsu, pada Sabtu (1/10) sekira pukul 15.00 Wib.
Adapun 3 warga tersebut adalah Muhammad Supriadi (36), Mahyunus (39) keduanya warga Kecamatan Baurno, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur dan Suradi (43) warga Desa Pupus Kecamatan Lembean Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur.
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak mengatakan bahwa pupuk palsu yang diamankan yakni jenis NPK Mutiara Plus Prima Flora sebanyak 27 sak yang diangkut dengan mobil pic up Daihatsu Grand Max warna hitam W 9864 M.
Selain pupuk yang ada di mobil, polisi juga mengamankan pupuk NPK Mutiara Plus Prima Flora sebanyak 27 sak dari warga bernama Gerno yang dibeli seharga Rp 250 ribu/sak atau totalnya Rp 6,7 juta pada Jumat (30/9) dari Muhammad Supriadi da Muhyunus.
Sesuai keterangan ketiga orang yang diperiksa, mereka memuat pupuk tersebut dari dalam sebuah gudang belakang rumah makan denok Sorek Kabupaten Pelalawan.
Kemudian sistem kerja dengan cara menjual pupuk keliling, dengan jumlah karyawan sebanyak 11 orang.
"Setiap uang hasil penjualan disetor kepada Suradi dengan harga per sak Rp 175 ribu, selanjutnya Suradi melaporkan ke atasannya lagi." terang Yarmen.
Untuk sementara ketiga orang yang diamankan ini diperiksa sebagai saksi dan kasus ini dalam penyelidikan lebih lanjut. (fer)
Adapun 3 warga tersebut adalah Muhammad Supriadi (36), Mahyunus (39) keduanya warga Kecamatan Baurno, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur dan Suradi (43) warga Desa Pupus Kecamatan Lembean Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur.
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak mengatakan bahwa pupuk palsu yang diamankan yakni jenis NPK Mutiara Plus Prima Flora sebanyak 27 sak yang diangkut dengan mobil pic up Daihatsu Grand Max warna hitam W 9864 M.
Selain pupuk yang ada di mobil, polisi juga mengamankan pupuk NPK Mutiara Plus Prima Flora sebanyak 27 sak dari warga bernama Gerno yang dibeli seharga Rp 250 ribu/sak atau totalnya Rp 6,7 juta pada Jumat (30/9) dari Muhammad Supriadi da Muhyunus.
Sesuai keterangan ketiga orang yang diperiksa, mereka memuat pupuk tersebut dari dalam sebuah gudang belakang rumah makan denok Sorek Kabupaten Pelalawan.
Kemudian sistem kerja dengan cara menjual pupuk keliling, dengan jumlah karyawan sebanyak 11 orang.
"Setiap uang hasil penjualan disetor kepada Suradi dengan harga per sak Rp 175 ribu, selanjutnya Suradi melaporkan ke atasannya lagi." terang Yarmen.
Untuk sementara ketiga orang yang diamankan ini diperiksa sebagai saksi dan kasus ini dalam penyelidikan lebih lanjut. (fer)

Post a Comment